For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Also known as: Permen ESDM 18/2017 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:14 Februari 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date14 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Perubahan tersebut meliputi penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan pada nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk berbagai golongan tarif tenaga listrik, termasuk golongan tarif untuk keperluan rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah, penerangan jalan umum, dan layanan khusus. Formula penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) ditetapkan berdasarkan perubahan Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik (BPP) sesuai APBN 2013 terhadap nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Koefisien K ditetapkan Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) setelah terbitnya Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun yang bersangkutan.

(-)

(-)