on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Also known as: Permen ESDM 8/2023 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti harga batubara, nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia, dan inflasi. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan mencerminkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang aktual. Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan perubahan faktor-faktor tersebut. Direksi PT PLN (Persero) bertanggung jawab untuk menghitung dan menyampaikan penyesuaian tarif kepada Menteri, yang kemudian akan dievaluasi dan ditetapkan. Konsumen harus diberitahu tentang penyesuaian tarif setidaknya satu bulan sebelum pelaksanaannya.