For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Also known as: Permen ESDM 8/2023 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juli 2023Publication Date:17 Juli 2023
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date26 Juli 2023
Publication Date17 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti harga batubara, nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia, dan inflasi. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan mencerminkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang aktual. Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan perubahan faktor-faktor tersebut. Direksi PT PLN (Persero) bertanggung jawab untuk menghitung dan menyampaikan penyesuaian tarif kepada Menteri, yang kemudian akan dievaluasi dan ditetapkan. Konsumen harus diberitahu tentang penyesuaian tarif setidaknya satu bulan sebelum pelaksanaannya.

1. Proses penetapan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) periode bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini.

(-)