For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Also known as: Permen ESDM 3/2020 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Februari 2020Publication Date:14 Februari 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date18 Februari 2020
Publication Date14 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pemberlakuan Tarif Tenaga Listrik dengan mengatur kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mengumumkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik. Penyesuaian ini dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga patokan batubara. Direksi PT PLN (Persero) menetapkan penyesuaian tarif setelah mendapat persetujuan Menteri, dan wajib mengumumkannya kepada konsumen satu bulan sebelum pelaksanaan.

(-)

(-)