on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Also known as: Permen ESDM 41/2017 · Permen ESDM No. 41 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjaga kestabilan kondisi perekonomian dengan menunda pemberlakuan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM.
Ketentuan Substansial:
Pasal 6 diubah, yang mengatur golongan tarif tenaga listrik yang dilakukan penyesuaian tarif (tariff adjustment). Penyesuaian tarif dilaksanakan setiap 3 bulan jika terjadi perubahan pada nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Penyesuaian tarif untuk golongan rumah tangga kecil 900 VA-RTM diberlakukan mulai 1 Januari 2018, sementara golongan lain (1.300 VA ke atas) diberlakukan mulai 1 Januari 2017.
Disisipkan Pasal 6A yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menentukan lain ketentuan waktu pemberlakuan penyesuaian tarif tenaga listrik.