For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: Permen ESDM 31/2014 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:5 November 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date05 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE).

  • Tanggal penetapan: 5 November 2014 (ditetapkan oleh Menteri ESDM).

  • Tanggal mulai berlaku yang tercantum: 1 Januari 2015.

  • Riwayat sebelum diberlakukannya Peraturan ini: Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara, yang lalu telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2014—kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 (dokumen yang diberikan).

  • Status pencabutan / tidak berlaku: Dokumen yang dianalisis adalah tidak berlaku saat ini. Peraturan itu sendiri menggantikan PM Nomor 09 Tahun 2014 (sebagaimana diatur dalam Pasal 7). Namun untuk tanggal pasti dan nomor peraturan yang mencabut atau menggantikan PM Nomor 31 Tahun 2014 perlu verifikasi pada sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, JDIHN, atau laman Peraturan Menteri ESDM), karena pembaruan/perubahan kebijakan tarif listrik selanjutnya biasanya dilakukan dengan peraturan menteri atau keputusan yang lebih baru.

Catatan penting (verifikasi): Karena pernyataan awal menyatakan peraturan ini INACTIVE, rekomendasi praktik terbaik adalah memverifikasi pencabutan atau penggantian resmi melalui basis data peraturan nasional (mis. peraturan.go.id / JDIHN / Berita Negara) untuk menemukan peraturan pengganti yang spesifik atau keputusan administratif yang menyatakan berlakunya peraturan tarif terkini.

Isi Kebijakan (sebagai dokumen HISTORIS saat masih berlaku)

Catatan: Rangkuman ini menjelaskan tujuan, hak dan kewajiban, serta konteks pencabutan secara analitis—berdasarkan teks peraturan dan interpretasi kebijaksanaan publik pada masa berlakunya.

  • Tujuan dan latar belakang:

    • Menjaga kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik oleh PLN.

    • Meningkatkan mutu pelayanan kepada konsumen dan rasio elektrifikasi nasional.

    • Mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran dan menerapkan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) agar perubahan biaya pokok penyediaan dapat tercermin dalam harga.

    • Berdasarkan persetujuan DPR (hasil Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM pada 17 September 2014) sebagai legitimasi politik untuk penyesuaian tarif.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Kewajiban PLN / Direksi PLN: Menetapkan dan melaksanakan tarif tenaga listrik menurut golongan; melakukan penyesuaian tarif berdasarkan faktor yang ditentukan (kurs, ICP, inflasi); melaporkan setiap penyesuaian kepada Menteri setiap bulan; menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan tarif reguler dan prabayar.

    • Kewajiban Menteri / Direktorat Jenderal: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan, termasuk efisiensi usaha, mutu, keandalan, keamanan, dan pelayanan.

    • Hak dan kewajiban konsumen: Kewajiban membayar tarif sesuai golongan dan ketentuan (reguler atau prabayar); hak memperoleh pelayanan sesuai mutu/keandalan yang diawasi oleh Direktorat Jenderal serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan yang lebih luas.

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan):

    • Peraturan teknis seperti tarif listrik sering mengalami pembaruan sejalan dengan kebijakan fiskal, perubahan subsidi, restrukturisasi tarif, atau pembaruan tata kelola energi. Oleh karena itu, kemungkinan alasan tidak berlakunya peraturan ini adalah adanya peraturan menteri berikutnya yang memperbarui atau menyempurnakan mekanisme penetapan dan penyesuaian tarif, atau perubahan kebijakan pemerintah mengenai subsidi listrik.

    • Selain itu, perubahan administrasi pemerintah, pembaruan kerangka regulasi ketenagalistrikan, atau harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi bisa menyebabkan pencabutan.

    • Catatan: Untuk alasan pencabutan yang pasti harus dirujuk pada peraturan pencabut/pengganti resmi yang memuat pertimbangan dan ketentuan peralihannya.

  • Dampak pencabutan (analisis historis dan implikasi):

    • Pencabutan dan penggantian peraturan dapat mengakibatkan perubahan struktur tarif, mekanisme penyesuaian, atau kriteria golongan pelanggan sehingga berdampak pada besaran tagihan pelanggan dan alokasi subsidi.

    • Bagi PLN: perubahan kewenangan teknis, pelaporan, dan mekanisme penyesuaian dapat mempengaruhi perencanaan keuangan dan operasional.

    • Bagi konsumen: potensi perubahan beban biaya listrik, serta kebutuhan untuk menyesuaikan pemakaian atau kategori pelanggan.

    • Bagi pengawas/penegak: perlu penyesuaian prosedur pengawasan dan penegakan sesuai ketentuan peraturan pengganti.

Ketentuan Peralihan (aspek historis dan pedoman untuk transisi)

Catatan: Peraturan ini sendiri memuat satu ketentuan peralihan internal, namun karena dokumen sekarang dinyatakan tidak berlaku, uraian berikut bersifat umum dan menjelaskan bagaimana transisi biasanya diatur dalam praktik.

  • Ketentuan peralihan tertulis dalam Peraturan ini:

    • Pasal 7 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 19 Tahun 2014) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti (praktek umum):

    • Jika PM Nomor 31 Tahun 2014 dicabut oleh peraturan berikutnya, biasanya peraturan pengganti akan mencantumkan ketentuan peralihan yang menyatakan titik waktu efektif pemberlakuan dan bagaimana penanganan tarif yang sedang berjalan, termasuk penentuan tarif sementara sampai mekanisme baru berlaku penuh.

    • Kontrak yang sudah ada antara PLN dan pihak ketiga (mis. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pelanggan besar dengan perjanjian khusus) umumnya tetap berlaku sesuai ketentuan kontrak dan ketentuan hukum yang relevan sampai diselesaikan atau diubah berdasarkan peraturan pengganti.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Hak dan kewajiban yang telah timbul selama masa berlakunya PM Nomor 31 Tahun 2014 (mis. kewajiban pembayaran pelanggan, kewajiban pelaporan Direksi PLN) biasanya tetap berlaku untuk periode yang bersangkutan sampai ada pengaturan lain dari peraturan pengganti atau hingga penyelesaian administratif/kontrak.

    • Pihak yang telah memiliki perkara administratif atau perselisihan yang timbul selama berlakunya peraturan ini tetap dapat menuntut/menyelesaikan perkara tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa itu terjadi, kecuali peraturan pengganti secara tegas menentukan sebaliknya.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara yang belum selesai (mis. sengketa tarif, denda administratif, klaim pelanggan) akan diselesaikan menurut ketentuan transisi yang diatur oleh peraturan pengganti atau menurut ketentuan umum hukum administrasi dan perdata yang relevan.

    • Rekomendasi praktis: untuk setiap kasus spesifik, verifikasi dokumen peralihan pada peraturan pengganti dan riwayat administratif (nota, surat keputusan, atau putusan banding) yang mengatur kelanjutan pelaksanaan.

Sanksi (sebagai dokumen HISTORIS saat masih berlaku)

Catatan: Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 yang tertulis pada dokumen yang diberikan tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana yang spesifik. Oleh karena itu uraian berikut menjelaskan kerangka hukum pengenaan sanksi yang berlaku secara historis dan konsekuensi setelah peraturan dicabut.

    Sanksi yang dahulu berlaku (secara langsung dalam teks):
    • Dalam teks yang disajikan tidak terdapat pasal yang secara eksplisit menetapkan sanksi administratif atau pidana spesifik bagi pelanggaran ketentuan tarif atau pelaporan.

    Sumber sanksi yang relevan secara historis:
    • Pelanggaran kewajiban dalam pelaksanaan ketenagalistrikan kemungkinan dikenai tindakan administratif atau sanksi berdasarkan peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, atau peraturan pelaksana lain yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha tenaga listrik.

    • Sanksi internal (corporate governance) atau konsekuensi kontraktual dapat dikenakan sesuai dengan perjanjian antara pihak terkait.

    Status sanksi setelah peraturan dicabut:
    • Jika ada proses penegakan atau sanksi yang sedang berjalan yang berakar pada pelanggaran selama masa berlaku PM Nomor 31 Tahun 2014, proses tersebut umumnya tetap dapat dilanjutkan sampai finalisasi berdasarkan ketentuan hukum yang saat itu berlaku atau ketentuan peralihan pada peraturan pengganti.

    • Setiap sanksi administratif yang dikenakan oleh otoritas berdasarkan ketentuan hukum dapat mempertahankan kekuatannya kecuali peraturan pengganti mengatur pembatalan atau kompensasi.

  • Panduan praktis: Karena teks peraturan tidak memuat sanksi rinci, untuk kasus konkret disarankan mengecek peraturan sektoral yang lebih tinggi (UU Ketenagalistrikan, peraturan pemerintah) dan peraturan pengganti yang mencantumkan ketentuan penegakan atau sanksi. Untuk perkara yang belum selesai, dokumen keputusan administratif dan putusan pengadilan harus ditelaah untuk menentukan status sanksi.