Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi bagi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian. Asesor bertugas menilai kualifikasi dan kompetensi tenaga penguji, inspektur, auditor, dan tenaga lainnya dalam bidang perkeretaapian. Standar kompetensi meliputi pemahaman peraturan, pengetahuan perkeretaapian, dan kemampuan asesmen. Kualifikasi mencakup pengalaman kerja minimal lima tahun, sertifikat kecakapan, dan pendidikan formal minimal sarjana. Sertifikasi melibatkan uji kompetensi yang terdiri dari teori, praktek, wawancara, dan tes kesehatan. Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.