For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 17/2017 · Permenhub No. 17 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2017Publication Date:16 Februari 2017
Transportasi Darat, Laut & UdaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2010 tentang Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur sertifikasi tenaga perawatan prasarana perkeretaapian guna memastikan keandalan dan kelayakan operasi prasarana perkeretaapian. Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melaksanakan perawatan prasarana yang meliputi jalur kereta api, stasiun, bangunan lainnya, dan fasilitas pengoperasian kereta api. Tenaga perawatan harus memenuhi standar kompetensi dan memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. Sertifikat ini berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang. Kebijakan ini juga mengatur prosedur sertifikasi, persyaratan bagi tenaga perawatan, dan kewajiban penyelenggara prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas tenaga perawatan.

(-)

1. Sertifikat Keahlian dan Tanda Pengenal dapat dicabut jika melanggar kewajiban. 2. Pencabutan dilakukan setelah peringatan tertulis tiga kali berturut-turut. 3. Pembekuan sertifikat dilakukan jika peringatan tidak diindahkan. 4. Sertifikat dicabut tanpa peringatan jika digunakan oleh orang lain atau diperoleh dengan cara tidak sah.