For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2010 tentang Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 95/2010 · Permenhub No. 95 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 95 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tenaga perawatan prasarana perkeretaapian. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang mengatur mengenai tenaga perawatan prasarana perkeretaapian. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melaksanakan perawatan prasarana untuk mempertahankan keandalan prasarana agar tetap laik operasi, dan perawatan tersebut harus dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki kompetensi. Tenaga perawatan prasarana perkeretaapian harus memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang diperoleh setelah lulus pendidikan dan pelatihan dari lembaga yang terakreditasi. Sertifikat kompetensi terdiri dari Sertifikat Kompetensi Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api, masing-masing dengan tingkat Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk memperoleh sertifikat kompetensi, prosedur sertifikasi, kewajiban pemegang sertifikat, dan kewajiban penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam menunjang pelaksanaan tugas tenaga perawatan.

1. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang ada pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan ini berlaku penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menyesuaikan persyaratan dan kualifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. 3. Dalam hal lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum ada, penerbitan sertifikat serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

1. Tanda pengenal (smart card) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dapat dicabut apabila pemegang tanda pengenal (smart card) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian melanggar Pasal 11. 2. Tanda Pengenal (smart card) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dibekukan tanpa melalui peringatan dalam hal pemegang Tanda Pengenal (smart card) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian tersebut tidak memenuhi standar kesehatan, pindah tugas, atau terkena pengaruh alkohol/narkotika. 3. Tanda pengenal (smart card) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal digunakan oleh orang lain, diperoleh dengan cara tidak sah, dijatuhi hukuman disiplin berat, diberhentikan tidak hormat, tidak dapat melaksanakan tugas akibat gangguan permanen, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan.