Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian. Perubahan tersebut mencakup:
- Pasal 2: Menegaskan kewajiban setiap penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan prasarana yang dioperasikan, yang terdiri atas perawatan jalur dan stasiun kereta api serta perawatan fasilitas operasi kereta api.
- Pasal 3: Menekankan bahwa perawatan prasarana perkeretaapian harus dilaksanakan oleh tenaga perawatan yang memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, termasuk pengetahuan tentang prosedur perawatan, penggunaan peralatan, kemampuan melakukan perbaikan, penyusunan perencanaan, analisis hasil perawatan, penilaian kelaikan operasi, dan pemberian rekomendasi perbaikan.
- Pasal 5: Merinci jenis Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian, yang meliputi sertifikat keahlian tenaga perawatan jalur dan stasiun kereta api serta sertifikat keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api, dengan rincian lebih lanjut mengenai keahlian masing-masing.
- Pasal 6: Menetapkan tingkatan sertifikat keahlian berdasarkan kewenangan, yaitu tingkat pelaksana dan tingkat pelaksana lanjutan, beserta kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan.
- Pasal 7 dan 8: Menetapkan persyaratan untuk memperoleh sertifikat keahlian tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api serta fasilitas operasi kereta api, termasuk persyaratan pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, dan lulus uji kompetensi.
- Pasal 9: Mengatur tata cara pengajuan permohonan sertifikat keahlian kepada Direktur Jenderal, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
- Pasal 10: Mengatur penyelenggaraan ujian untuk memperoleh sertifikat keahlian, yang meliputi teori, praktik, wawancara, dan tes kesehatan, serta proses penerbitan sertifikat bagi peserta yang lulus.
- Pasal 11: Mengatur perpanjangan masa berlaku sertifikat, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dan proses uji kompetensi.
- Pasal 12: Mengatur tata cara pengajuan permohonan sertifikat yang rusak atau hilang.
- Pasal 16: Menetapkan persyaratan bagi Asesor Bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian, termasuk pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi.
- Pasal 20: Menegaskan kewajiban penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk menunjang pelaksanaan tugas tenaga perawatan, termasuk penyediaan peralatan, peningkatan kemampuan, penugasan yang memadai, dan pelaksanaan perawatan kesehatan.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga perawatan prasarana perkeretaapian guna memenuhi kebutuhan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian yang semakin berkembang.