For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 4/2017 · Permenhub No. 4 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2017Publication Date:19 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi awak sarana perkeretaapian dalam rangka memenuhi tuntutan pelayanan dan perkembangan teknologi perkeretaapian. Peraturan ini mengatur tentang sertifikasi kecakapan awak sarana perkeretaapian, yang meliputi masinis dan asisten masinis, dengan klasifikasi tingkat pertama, muda, dan madya. Sertifikasi ini diberikan setelah lulus pendidikan, pelatihan, dan uji kecakapan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Sertifikat berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga menetapkan standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh awak sarana perkeretaapian, baik untuk sistem pengoperasian manual maupun otomatis, serta kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing tingkat kecakapan.

(-)

1. Sertifikat Kecakapan dapat dicabut jika melanggar kewajiban dengan peringatan tertulis 3 kali. 2. Sertifikat dibekukan jika tidak memenuhi standar kesehatan atau terlibat dalam perilaku berbahaya. 3. Sertifikat dicabut tanpa peringatan jika digunakan oleh orang lain, diperoleh secara tidak sah, atau jika pemegangnya diberhentikan dengan tidak hormat.