For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 9/2017 · Permenhub No. 9 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2017Publication Date:23 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2010 tentang Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur sertifikasi tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian guna memastikan keselamatan dan efisiensi operasional kereta api. Kebijakan ini menetapkan standar kompetensi dan prosedur sertifikasi bagi tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian, termasuk persyaratan pendidikan, pelatihan, dan uji kompetensi. Sertifikat keahlian yang diterbitkan berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemegang sertifikat untuk menjaga kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan dan pemeriksaan rutin. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pengajuan, perpanjangan, dan penggantian sertifikat yang hilang atau rusak.

(-)

1. Sertifikat Keahlian dan tanda pengenal dapat dicabut jika melanggar kewajiban dalam Pasal 18. 2. Pencabutan dilakukan setelah peringatan tertulis tiga kali berturut-turut. 3. Pembekuan sertifikat dilakukan jika peringatan tidak diindahkan. 4. Sertifikat dapat dicabut tanpa peringatan jika digunakan oleh orang lain, diperoleh secara tidak sah, atau jika pemegangnya diberhentikan tidak hormat.