For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2010 tentang Tenaga pemeriksa Prasarana Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 93/2010 · Permenhub No. 93 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 93 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTenaga pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Jenis dan klasifikasi keahlian tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian, yang meliputi Sertifikat Kompetensi Tenaga Pemeriksa Jalur dan Bangunan Kereta Api, dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Pemeriksa Fasilitas Pengoperasian Kereta Api.
  2. Tingkat kewenangan tenaga pemeriksa, yaitu tingkat Pelaksana dan tingkat Pelaksana Lanjutan.
  3. Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, yang meliputi persyaratan umum (sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, lulus pendidikan menengah) dan persyaratan pengalaman kerja.
  4. Prosedur sertifikasi kompetensi, termasuk pengajuan permohonan dan dokumen yang diperlukan.
  5. Kewajiban pemegang sertifikat kompetensi, seperti membawa tanda pengenal dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
  6. Kewajiban penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk menyediakan peralatan dan prosedur pemeriksaan, serta meningkatkan kemampuan tenaga pemeriksa.

1. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian yang ada pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan ini berlaku penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib menyesuaikan persyaratan dan kualifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. 3. Dalam hal lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum ada, penerbitan sertifikat serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

1. Tanda pengenal (smart card) Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian dapat dicabut apabila pemegang tanda pengenal (smart card) melanggar Pasal 12. 2. Tanda pengenal (smart card) Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian dibekukan tanpa melalui peringatan dalam hal pemegang tanda pengenal (smart card) tidak memenuhi standar kesehatan, pindah tugas, atau terkena pengaruh alkohol/narkotika. 3. Tanda pengenal (smart card) Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal digunakan oleh orang lain, diperoleh dengan cara tidak sah, dijatuhi hukuman disiplin berat, diberhentikan tidak hormat, tidak dapat melaksanakan tugas akibat gangguan jasmani/rohani permanen, atau melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan operasional kereta api.