For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 21/2023 · Permenhub No. 21 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2023Publication Date:15 Mei 2023
Transportasi Darat, Laut & UdaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 Juni 2023
Publication Date15 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian guna memenuhi kebutuhan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian yang semakin berkembang. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis sertifikat keahlian tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian yang terdiri dari sertifikat keahlian tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api serta fasilitas operasi kereta api. Sertifikat ini dibagi berdasarkan tingkat kewenangan menjadi tingkat pelaksana dan pelaksana lanjutan. Pemegang sertifikat memiliki kewenangan yang berbeda sesuai tingkatannya, termasuk melaksanakan pemeriksaan, menyusun laporan, merencanakan, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat meliputi kesehatan, pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus uji kompetensi. Proses pengajuan sertifikat dilakukan melalui badan hukum, unit kerja, atau penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan melampirkan dokumen pendukung yang ditentukan.

(-)

(-)