For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 8/2017 · Permenhub No. 8 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2017Publication Date:23 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2010 tentang Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sertifikasi tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian guna memastikan kompetensi dan kualifikasi tenaga pemeriksa sesuai dengan perkembangan teknologi di bidang perkeretaapian. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan pemeriksaan sarana yang dioperasikan oleh tenaga pemeriksa yang memiliki sertifikat keahlian. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal setelah tenaga pemeriksa lulus uji kompetensi. Jenis sertifikat dibedakan berdasarkan penggerak sarana perkeretaapian dan tingkat kewenangan. Pemegang sertifikat wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan dan menjaga kompetensi melalui pelatihan berkala.

(-)

1. Sertifikat Keahlian dan Tanda pengenal dapat dicabut jika melanggar kewajiban. 2. Pencabutan dilakukan setelah peringatan tertulis tiga kali berturut-turut. 3. Pembekuan sertifikat dilakukan jika peringatan tidak diindahkan. 4. Sertifikat dicabut jika tidak ada upaya perbaikan selama pembekuan.