on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2010 tentang Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
Also known as: Permenhub 92/2010 · Permenhub No. 92 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 92 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 92 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian, yang merupakan bagian dari sistem perkeretaapian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap penyelenggara sarana perkeretaapian wajib melaksanakan pemeriksaan sarana yang dioperasikan untuk mengetahui kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian. Pemeriksaan ini harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang sesuai. Sertifikat kompetensi ini diperoleh setelah lulus pendidikan dan pelatihan dari lembaga yang terakreditasi. Peraturan ini juga mengatur jenis dan klasifikasi keahlian tenaga pemeriksa, serta persyaratan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemegang sertifikat untuk membawa tanda pengenal (smart card) dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.