For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 50/2008 · PERPRES No. 50 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 2008Publication Date:31 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 2008
Publication Date31 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan meningkatkan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini meliputi penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai unit dalam Departemen Kehutanan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, dan Staf Ahli. Setiap unit diberikan tugas spesifik yang mencakup koordinasi, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, dan penelitian di bidang kehutanan.

(-)

(-)