Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan meningkatkan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini meliputi penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai unit dalam Departemen Kehutanan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, dan Staf Ahli. Setiap unit diberikan tugas spesifik yang mencakup koordinasi, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, dan penelitian di bidang kehutanan.