Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal di Departemen Luar Negeri, termasuk penambahan Wakil Menteri dan penyesuaian tugas Sekretariat Jenderal. Direktorat Jenderal yang diatur meliputi Asia Pasifik dan Afrika, Amerika dan Eropa, Kerja Sama ASEAN, Multilateral, Hukum dan Perjanjian Internasional, Informasi dan Diplomasi Publik, serta Protokol dan Konsuler. Selain itu, Inspektorat Jenderal dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan juga mengalami penyesuaian tugas. Staf Ahli ditugaskan untuk memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah tertentu.