For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 21/2008 · PERPRES No. 21 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2008Publication Date:10 Maret 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2008
Publication Date10 Maret 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal di Departemen Luar Negeri, termasuk penambahan Wakil Menteri dan penyesuaian tugas Sekretariat Jenderal. Direktorat Jenderal yang diatur meliputi Asia Pasifik dan Afrika, Amerika dan Eropa, Kerja Sama ASEAN, Multilateral, Hukum dan Perjanjian Internasional, Informasi dan Diplomasi Publik, serta Protokol dan Konsuler. Selain itu, Inspektorat Jenderal dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan juga mengalami penyesuaian tugas. Staf Ahli ditugaskan untuk memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah tertentu.

(-)

(-)