For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 66/2006 · PERPRES No. 66 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2006Publication Date:8 Juni 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2006
Publication Date08 Juni 2006
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Departemen Keuangan dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal dan badan di bawah Departemen Keuangan. Misalnya, Direktorat Jenderal Anggaran bertugas merumuskan kebijakan di bidang penganggaran, sementara Direktorat Jenderal Pajak bertugas di bidang perpajakan. Selain itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan bertanggung jawab atas pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas kementerian.

(-)

(-)