Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas Eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam Departemen Pendidikan Nasional, termasuk pembaruan tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal dan badan di bawahnya. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi dan dukungan administrasi, sementara berbagai direktorat jenderal memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing, seperti pendidikan dasar, menengah, tinggi, nonformal, dan peningkatan mutu pendidik. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan bertanggung jawab atas penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan.