For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 17/2007 · PERPRES No. 17 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2007Publication Date:9 Mei 2007
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Mei 2007
Publication Date09 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas Eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam Departemen Pendidikan Nasional, termasuk pembaruan tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal dan badan di bawahnya. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi dan dukungan administrasi, sementara berbagai direktorat jenderal memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing, seperti pendidikan dasar, menengah, tinggi, nonformal, dan peningkatan mutu pendidik. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan bertanggung jawab atas penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan.

(-)

(-)