For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 15/2005 · PERPRES No. 15 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2005Publication Date:7 Februari 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Februari 2005
Publication Date07 Februari 2005
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan dan menajamkan pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas Eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam Departemen Komunikasi dan Informatika, termasuk pembentukan dan penugasan unit-unit seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Informasi Publik, dan Staf Ahli. Setiap unit diberikan tugas spesifik yang mencakup koordinasi, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, penelitian, pengembangan, dan pelayanan informasi publik.

(-)

(-)