For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 91/2006 · PERPRES No. 91 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:2 November 2006Publication Date:2 November 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 November 2006
Publication Date02 November 2006
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I. Perubahan ini meliputi penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal dan badan di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal yang diatur meliputi Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Imigrasi, Hak Kekayaan Intelektual, dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengalami penyesuaian tugas. Staf Ahli ditugaskan untuk memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu yang tidak termasuk dalam tugas unit lain.

(-)

(-)