For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Karet Negara

Also known as: PP 25/1963 · PP No. 25 Tahun 1963 · PP Nomor 25 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:22 Mei 1963
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Karet Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1963
Publication Date22 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 142, No. 144, No. 146, No. 147, No. 149, No. 150, No. 151, No. 152, No. 153, No. 154, No. 157, No. 158 dan No. 162 tahun 1961.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan perkebunan karet negara sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha dalam bidang produksi karet, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur dan maksimal dua Direktur Muda, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan Agraria serta Badan Pimpinan Umum (B.P.U.). Perusahaan wajib menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri. Selain itu, perusahaan harus memberikan iuran wajib kepada B.P.U. dan mematuhi ketentuan kepegawaian yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)