on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 154 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat I
Also known as: PP 154/1961 · PP No. 154 Tahun 1961 · PP Nomor 154 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat I (PPN Jabar I) di bidang perkebunan. Perusahaan ini dibentuk untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. PPN Jabar I akan mengelola berbagai perkebunan yang dilebur ke dalamnya, termasuk hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Perusahaan ini berkedudukan di Bandung dan dapat memiliki cabang di Jawa Barat. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 164.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi, yang harus merupakan warga negara Indonesia. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan. Perusahaan wajib memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.