on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 151 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IX
Also known as: PP 151/1961 · PP No. 151 Tahun 1961 · PP Nomor 151 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan, guna mendukung ekonomi terpimpin dan memenuhi kebutuhan rakyat. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IX (PPN Sumut IX) dengan menggabungkan beberapa perkebunan yang ada. PPN Sumut IX berfungsi sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan dengan modal awal sebesar Rp. 269.000.000,-. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Medan dan dapat memiliki cabang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Perusahaan wajib menyusun anggaran dan laporan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.