For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 150 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 150 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VIII

Also known as: PP 150/1961 · PP No. 150 Tahun 1961 · PP Nomor 150 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VIII
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Pertanian, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VIII (PPN Sumut VIII) yang menggabungkan beberapa perkebunan karet dan teh. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan-perusahaan yang digabungkan beralih ke PPN Sumut VIII. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang perkebunan dengan tujuan membangun ekonomi nasional. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 81.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Perusahaan berkedudukan di Medan dan dapat memiliki cabang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)