For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 157 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 157 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat IV

Also known as: PP 157/1961 · PP No. 157 Tahun 1961 · PP Nomor 157 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat IV
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 157 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat IV (PPN Jabar IV) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan yang sebelumnya berdiri sendiri di bawah Departemen Pertanian. Dengan pendirian ini, diharapkan pengelolaan dan pengawasan perkebunan dapat lebih efisien dan terkoordinasi. PPN Jabar IV memiliki status badan hukum dan beroperasi di bidang perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 180.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang diangkat untuk menjalankan tugas sehari-hari. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala yang harus disetujui oleh Menteri. Penggunaan laba perusahaan diatur dengan persentase tertentu untuk berbagai dana, termasuk dana pembangunan dan cadangan umum.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)