For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 162 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 162 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II

Also known as: PP 162/1961 · PP No. 162 Tahun 1961 · PP Nomor 162 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah III (PPN Jateng III) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang berfokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan PPN Jateng III sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan. Perusahaan ini menggabungkan beberapa perkebunan yang ada dan mengalihkan semua hak, kewajiban, dan kekayaan ke PPN Jateng III. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus warga negara Indonesia. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 201.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan berkedudukan di Semarang dan dapat memiliki cabang di Jawa Tengah.

1. Pemasaran hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam PPN Jateng III dilakukan oleh perusahaan ini, selama belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)