on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 162 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II
Also known as: PP 162/1961 · PP No. 162 Tahun 1961 · PP Nomor 162 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah III (PPN Jateng III) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang berfokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan PPN Jateng III sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan. Perusahaan ini menggabungkan beberapa perkebunan yang ada dan mengalihkan semua hak, kewajiban, dan kekayaan ke PPN Jateng III. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus warga negara Indonesia. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 201.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan berkedudukan di Semarang dan dapat memiliki cabang di Jawa Tengah.