For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan I

Also known as: PP 152/1961 · PP No. 152 Tahun 1961 · PP Nomor 152 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan I (PPN Sumsel I) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Sumsel I akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan dengan panduan dari Menteri Pertanian. Perusahaan ini juga akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari beberapa perkebunan yang dilebur ke dalamnya, yaitu Perkebunan Teh "Pagaralam", Perkebunan Karet "Tobenan", dan Perkebunan Karet "Musi & Landas". Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 64.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan kebijakan perusahaan, dengan dukungan dari Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Perusahaan berkedudukan di Palembang dan dapat memiliki cabang di Sumatera Selatan.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

1. Pemberhentian karena tindakan yang merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara dapat dilakukan tanpa hormat jika merupakan pelanggaran hukum pidana.