on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan I
Also known as: PP 152/1961 · PP No. 152 Tahun 1961 · PP Nomor 152 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan I (PPN Sumsel I) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Sumsel I akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan dengan panduan dari Menteri Pertanian. Perusahaan ini juga akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari beberapa perkebunan yang dilebur ke dalamnya, yaitu Perkebunan Teh "Pagaralam", Perkebunan Karet "Tobenan", dan Perkebunan Karet "Musi & Landas". Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 64.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan kebijakan perusahaan, dengan dukungan dari Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Perusahaan berkedudukan di Palembang dan dapat memiliki cabang di Sumatera Selatan.