For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 3/2020 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2020Publication Date:13 Mei 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeKelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date20 Mei 2020
Publication Date13 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012. 3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan evaluasi terhadap sifat, jenis, dan beban kerja jabatan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kesetaraan tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian dan pemberian tunjangan kinerja. Kelas jabatan yang baru ditetapkan berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.

(-)

(-)