For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Also known as: Permen PPPA 16/2012 · Permen PPPA No. 16 Tahun 2012 · Permen PPPA Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:28 November 2012
Aparatur Sipil Negara

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Peraturan ini mengatur pembagian peringkat jabatan dan tunjangan kinerja yang terkait, yang diuraikan dalam lampiran peraturan. Pegawai yang memegang jabatan diharapkan untuk berpedoman pada uraian jabatan masing-masing. Jika terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)