For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Also known as: Permen PPPA 5/2016 · Permen PPPA No. 5 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2016Publication Date:7 Juni 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date01 Februari 2016
Publication Date07 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan perubahan kedua atas peraturan sebelumnya mengenai penetapan peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perubahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan pada lampiran yang mengatur peringkat jabatan dan tunjangan kinerja untuk berbagai posisi di kementerian tersebut. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peringkat jabatan dan tunjangan kinerja sesuai dengan persetujuan yang telah diberikan.

(-)

(-)