For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Also known as: Permen PPPA 1/2016 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2016Publication Date:11 Januari 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date13 Januari 2016
Publication Date11 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Menteri sebelumnya yang mengatur tentang penetapan peringkat jabatan. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2015. Peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan tersebut harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 2015.

(-)