For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 4/2022 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2022Publication Date:23 Februari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date02 Maret 2022
Publication Date23 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Evaluasi terhadap sifat, jenis, dan beban kerja dilakukan untuk menentukan kelas jabatan yang tepat, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan utama adalah untuk memastikan pengaturan kelas jabatan sesuai dengan perkembangan hukum terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan lampiran yang mencakup daftar kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Perubahan ini melibatkan penyesuaian nomenklatur, tugas, dan fungsi jabatan untuk mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab yang lebih akurat. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau penghapusan kewenangan, tetapi ada penyesuaian dalam pembagian kewenangan yang ada.

(-)

(-)