For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 7/2020 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:27 Oktober 2020
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date27 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan pada eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa struktur kelas jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perubahan yang terjadi. Peraturan ini mengatur pembagian kelas jabatan mulai dari eselon I hingga pelaksana, serta jabatan fungsional di lingkungan kementerian. Setiap jabatan memiliki kelas yang berbeda, yang mencerminkan tanggung jawab dan tingkat senioritas dari posisi tersebut. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di kementerian.

(-)

(-)