For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2016 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 November 2016Publication Date:14 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date22 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentBandung

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 20 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 54); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 20 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 55); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 21 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 56), kecuali Pasal 3 angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 10, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 22 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 57); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 23 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 57); 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 1 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 95); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 107); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 108); 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 161); 10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 162); 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 163); 12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 164); 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 17 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 176).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah Provinsi (Tipe A), Sekretariat DPRD Provinsi (Tipe A), Inspektorat Daerah Provinsi (Tipe A), Dinas Daerah Provinsi (terdiri dari berbagai tipe A dan satu tipe C), dan Badan Daerah Provinsi. Dinas Daerah Provinsi mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, bina marga dan penataan ruang, sumber daya air, perumahan dan permukiman, satuan polisi pamong praja, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan daerah, tenaga kerja dan transmigrasi, ketahanan pangan dan peternakan, pariwisata dan kebudayaan, kelautan dan perikanan, tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan perdagangan, serta kependudukan dan pencatatan sipil. Badan Daerah Provinsi meliputi perencanaan pembangunan daerah, kepegawaian daerah, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, penghubung, dan penanggulangan bencana daerah. Gubernur dapat dibantu oleh Staf Ahli untuk memberikan rekomendasi terhadap isu strategis. Pada Dinas Daerah Provinsi dan Badan Daerah Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, pada Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibentuk Cabang Dinas di Daerah Kabupaten/Kota.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergabung dengan urusan pemerintahan lain, maka urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik menjadi tugas pokok dan fungsi bagian atau bidang pada Perangkat Daerah. 3. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. 4. Perangkat Daerah tetap melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Daerah Kabupaten/Kota sampai dengan terbentuknya perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 5. UPTD dan UPTB yang dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsi, sampai dengan dibentuknya UPTD dan UPTB berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pejabat Struktural eselon II, eselon III, dan eselon IV di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi sampai dengan dilantiknya Pejabat dan/atau berfungsinya Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)