on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 23/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 23 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau kembali pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Rumah Sakit Daerah (RSD) Provinsi Jawa Barat, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat. Rumah Sakit Daerah merupakan unsur pelaksana pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSD adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna. RSD terdiri atas Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Paru, dan Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan. Susunan organisasi masing-masing RSD berbeda-beda, namun secara umum meliputi Direktur, Wakil Direktur, Bagian, Bidang, dan Seksi.
Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengawasan. Pembiayaan RSD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah.