For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2014 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 2014Publication Date:6 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date07 Januari 2014
Publication Date06 Januari 2014
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2014 mengubah Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan pengelolaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)/Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) serta untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat. Perubahan substansial meliputi perubahan bagan struktur organisasi dinas, susunan organisasi Dinas Pendidikan, dan susunan organisasi Dinas Pendapatan. Pada Dinas Pendidikan, perubahan dilakukan pada bidang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pada Dinas Pendapatan, perubahan dilakukan pada nomenklatur bidang dan seksi untuk menyeimbangkan beban kerja. Peraturan ini juga mengatur penempatan pejabat dan pelaksana dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat paling lama akhir Tahun 2014.

1. Penempatan para pejabat dan pelaksana dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah, dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, paling lama akhir Tahun 2014, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)