For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2014 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 2014Publication Date:6 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 21 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 15 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 107).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk melakukan percepatan pembangunan Jawa Barat melalui implementasi manajemen pemerintahan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan meliputi pembentukan Badan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Provinsi Jawa Barat, pembentukan jabatan struktural eselon IV di bawah bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan pengintegrasian Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat serta Badan Pelayanan Perijinan Terpadu menjadi Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat. Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat juga mengalami perubahan. Bagan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat dihapus.

1. Pembentukan Jabatan Struktural Eselon IV di bawah Bidang-Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak pengisian jabatan dimaksud. 2. Operasionalsasi dan pengisian jabatan pada Badan Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan setelah jumlah Jabatan Fungsional Peneliti mencapai paling kurang 10 (sepuluh) orang.

(-)