For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2014 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 2014Publication Date:6 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 23 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 58), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 108).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2014 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengintegrasikan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan, fasilitasi fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perijinan. Perubahan substansial meliputi pembentukan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat sebagai unsur pelayanan masyarakat di bidang penanaman modal dan perijinan. Susunan organisasi badan ini terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan dan Program, Keuangan, serta Kepegawaian dan Umum), Bidang Pelayanan Perijinan, Bidang Sosialisasi dan Promosi (dengan Subbidang Sosialisasi Perijinan dan Promosi Penanaman Modal), Bidang Penanaman Modal (dengan Subbidang Pengembangan Penanaman Modal serta Fasilitasi dan Kerjasama), dan Bidang Pengendalian (dengan Subbidang Pengendalian Perijinan dan Pengendalian Penanaman Modal).

1. Seluruh pemangku jabatan dan pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat serta Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat berjalan secara efektif. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, proses penataan pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat dan Perijinan Terpadu dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat. 3. Hal-hal yang menyangkut pembiayaan, personalia, perlengkapan, dan dokumentasi harus sudah diselesaikan paling lama pada akhir bulan Desember 2014, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Izin dan/atau Non Izin yang telah diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku hingga berakhirnya masa berlaku perizinan. 5. Izin dan/atau Non Izin yang sedang dalam proses penerbitan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sampai dengan terbentuknya Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka nomenklatur Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat dan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Peraturan Daerah lain, harus mengacu pada Peraturan Daerah ini.

(-)