For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2014 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 2014Publication Date:6 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date07 Januari 2014
Publication Date06 Januari 2014
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi di bidang organisasi perangkat daerah, agar organisasi menjadi lebih efisien, efektif, rasional, dan proporsional.

Perubahan meliputi restrukturisasi Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, pengintegrasian tugas pokok dan fungsi Biro Bina Produksi dan Biro Administrasi Perekonomian ke dalam Biro Perekonomian, pembentukan Biro Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, perubahan struktur dan nomenklatur Biro Organisasi, Biro Humas, Protokol dan Umum, serta Biro Keuangan.

Perubahan spesifik termasuk perubahan pada Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah, perubahan susunan bagian dan subbagian pada Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, Biro Perekonomian, Biro Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, Biro Organisasi, Biro Keuangan, serta Biro Hubungan Masyarakat, Protokol dan Umum.

1. Hal-hal yang menyangkut penempatan para pejabat dan pelaksana dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah, dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah, paling lama akhir Tahun 2014, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)