on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Also known as: PMK 228/PMK.03/2017 · PMK No. 228/PMK.03/2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Peraturan ini mengatur kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi tersebut harus disampaikan dalam bentuk elektronik dan dapat dilakukan secara online atau langsung. Jika data belum tersedia dalam bentuk elektronik, dapat disampaikan dalam bentuk non-elektronik selama dua tahun sejak jadwal penyampaian pertama. Pimpinan instansi terkait harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab untuk memberikan data, dan Direktur Jenderal Pajak juga harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab untuk menerima data tersebut. Perubahan atau penambahan data dan informasi dilakukan dengan mengubah peraturan ini.