For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan

Also known as: PMK 228/PMK.03/2017 · PMK No. 228/PMK.03/2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Peraturan ini mengatur kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi tersebut harus disampaikan dalam bentuk elektronik dan dapat dilakukan secara online atau langsung. Jika data belum tersedia dalam bentuk elektronik, dapat disampaikan dalam bentuk non-elektronik selama dua tahun sejak jadwal penyampaian pertama. Pimpinan instansi terkait harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab untuk memberikan data, dan Direktur Jenderal Pajak juga harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab untuk menerima data tersebut. Perubahan atau penambahan data dan informasi dilakukan dengan mengubah peraturan ini.

(-)

(-)