For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Also known as: PMK 191/PMK.03/2014 · PMK No. 191/PMK.03/2014

Status:
Inactive
Effective Date:2 Oktober 2014Publication Date:2 Oktober 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Oktober 2014
Publication Date02 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk memperbarui dan memperluas ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan data perpajakan yang lebih komprehensif dan akurat. Peraturan ini mengatur penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi perpajakan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah dan menambah rincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan oleh pihak-pihak tersebut. Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan online dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan.

(-)

(-)