For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Also known as: PMK 132/PMK.03/2013 · PMK No. 132/PMK.03/2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2013Publication Date:30 September 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 September 2013
Publication Date30 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Hal ini dilakukan untuk menambah instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi perpajakan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menambah 11 angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013. Penambahan ini mencakup rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Peraturan ini berlaku bagi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi perpajakan.

(-)

(-)