For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Also known as: PMK 79/PMK.03/2013 · PMK No. 79/PMK.03/2013

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2013Publication Date:11 April 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 April 2013
Publication Date11 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013 ini bertujuan untuk mengubah dan menambah rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi perpajakan. Peraturan ini mengubah kolom 1 angka 13 dan menambah lima angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data perpajakan yang lebih komprehensif.

(-)

(-)