For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Also known as: PMK 16/PMK.03/2013 · PMK No. 16/PMK.03/2013

Status:
Inactive
Effective Date:4 Januari 2013Publication Date:4 Januari 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Januari 2013
Publication Date04 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, yang mengatur tentang pemberian dan penghimpunan data serta informasi terkait perpajakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain memberikan data dan informasi yang relevan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi tersebut mencakup rincian jenis data yang berkaitan dengan penghasilan dan kekayaan, serta kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Peraturan ini juga menetapkan bahwa data harus disampaikan dalam bentuk elektronik, kecuali jika belum tersedia, maka dapat disampaikan dalam bentuk non-elektronik selama dua tahun pertama. Selain itu, peraturan ini mengharuskan penunjukan pejabat yang bertanggung jawab untuk memberikan dan menerima data tersebut.

1. Penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk non elektronik hanya dapat diberikan sampai batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak jadual penyampaian yang pertama ditentukan. 2. Setelah batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terlampaui, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus memberikan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik.

(-)