on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Also known as: PMK 16/PMK.03/2013 · PMK No. 16/PMK.03/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, yang mengatur tentang pemberian dan penghimpunan data serta informasi terkait perpajakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain memberikan data dan informasi yang relevan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi tersebut mencakup rincian jenis data yang berkaitan dengan penghasilan dan kekayaan, serta kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Peraturan ini juga menetapkan bahwa data harus disampaikan dalam bentuk elektronik, kecuali jika belum tersedia, maka dapat disampaikan dalam bentuk non-elektronik selama dua tahun pertama. Selain itu, peraturan ini mengharuskan penunjukan pejabat yang bertanggung jawab untuk memberikan dan menerima data tersebut.