Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Perubahan tersebut meliputi perubahan angka 2, 28, 30, 37, 38, 40, 41, 54, 55, dan 59 serta penambahan 6 (enam) angka yaitu angka 62 sampai dengan angka 67 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013. Data dan informasi yang diatur dalam peraturan ini meliputi data MPN, SP2D, data pegawai negeri sipil pusat, profil akuntan publik dan kantor akuntan publik, data BPJS Ketenagakerjaan, data kepemilikan kendaraan bermotor, data pegawai negeri sipil daerah, data SIUP, SIPI, SIKPI, data unit pengolahan ikan, data pembayaran pungutan hasil perikanan, data laporan pemasaran hasil penangkapan ikan, data pertambangan, data budidaya hortikultura, data budidaya tanaman pangan/pertanian, data perkebunan dan kehutanan, data kepemilikan hotel/penginapan, data kepemilikan restoran, data usaha hiburan, data BPHTB, data surat izin usaha, data IMB, data pemenang lelang, data lembaga kursus dan pelatihan, data sertifikasi guru, data penerima dana bantuan sosial, data pengguna tenaga kerja asing, data LPTKS, data PPTKIS, data IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE, IUPHHBK, IUPK, IUP RAP-KARBON, IUP PAN-KARBON, IUIPHHK, data izin pelepasan kawasan hutan produksi, data IPPKH, data izin lembaga konservasi, data izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar, data izin pengedar tumbuhan dan satwa liar, data IUPSWA, data IUPJWA, data ekspor benih/bibit tanaman hutan, data impor benih/bibit tanaman hutan, data sertifikasi dosen, data pemenang lelang melalui e-auction, data balai lelang, data pejabat lelang kelas II, data penerima pensiun, data peserta aktif, data izin undian gratis berhadiah, data pemenang undian gratis berhadiah, database registrasi produk dan perusahaan pemilik produk, dan data transaksi nasabah kartu kredit.