Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017. Perubahan tersebut mencakup:
1. Perubahan pada Pasal 1 ayat (6) dan penghapusan Pasal 1 ayat (8) dan (9). Pasal 1 yang baru mengatur kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak, definisi data dan informasi perpajakan, rincian jenis data dan informasi yang harus diberikan secara berkala, serta penyampaian pemberitahuan oleh Direktur Jenderal Pajak atas data dan informasi yang telah disampaikan.
2. Penyisipan tiga pasal baru, yaitu Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C, di antara Pasal 5 dan Pasal 6. Pasal 5A mengatur mengenai penyampaian pemberitahuan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi. Pasal 5B mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menghimpun data dan informasi perpajakan jika data yang diterima tidak mencukupi, termasuk tata cara penyampaian surat permintaan data dan informasi. Pasal 5C mengatur pelimpahan kewenangan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait penyampaian pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi serta penghimpunan data dan informasi.
3. Perubahan pada ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017.