Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan.
4. Kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi, serta sanksi administratif yang dikenakan jika tidak memenuhi kewajiban.
5. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi.
6. Pembentukan dan pengembangan sistem informasi pajak dan retribusi secara elektronik.
7. Kerja sama pemanfaatan data dalam pemungutan pajak.
8. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pajak dan retribusi.