For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 5/2016 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:17 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date-
Publication Date17 Maret 2016
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 1998 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 1999 Nomor 16); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2008 Nomor 15). 4. Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi;

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan pendapatan daerah melalui perluasan objek retribusi. Perubahan meliputi penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penambahan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagai jenis retribusi daerah. 2. Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, termasuk penambahan definisi terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Retribusi Perpanjangan IMTA. 3. Penyesuaian perhitungan tarif retribusi izin gangguan berdasarkan luas tempat usaha, indeks gangguan, dan indeks lokasi. 4. Penambahan bagian baru mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA, yang mencakup nama retribusi, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta masa retribusi dan saat retribusi terutang. 5. Penambahan ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. 6. Penegasan tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran tunai, dan penagihan dengan STRD.

(-)

(-)