Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui perluasan objek retribusi. Perubahan meliputi penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal yang mengatur jenis retribusi, objek retribusi, dan tarif retribusi untuk berbagai jasa umum. Beberapa perubahan utama meliputi:
1. **Retribusi Pelayanan Kesehatan:** Objek retribusi diperluas mencakup pelayanan kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Nagari, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan jaringan pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di lingkup Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan jaringan pelayanan kesehatan lainnya diatur dalam Lampiran I.
2. **Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan:** Retribusi dipungut atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Struktur dan besarnya tarif diatur dalam Lampiran II.
3. **Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum:** Retribusi dipungut atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.
4. **Retribusi Pelayanan Pasar:** Retribusi dipungut atas pelayanan pasar. Struktur dan besarnya tarif diatur dalam Lampiran III.
5. **Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor:** Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Struktur dan besarnya tarif diatur dalam Lampiran IV.
6. **Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta:** Objek retribusi adalah pelayanan pembuatan/pencetakan peta oleh Pemerintah Daerah. Struktur dan besarnya tarif diatur dalam Lampiran V.
7. **Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus:** Retribusi dipungut atas pelayanan penyedotan kakus/jamban. Struktur dan besarnya tarif diatur dalam Lampiran VI.
8. **Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi:** Retribusi dipungut atas pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Struktur dan besarnya tarif diatur dalam Lampiran VII.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penundaan pembayaran, dan penagihan retribusi.